Cinta Terlarang Kades Cikamunding Berujung 2 Bulan Bui

Round-Up

Cinta Terlarang Kades Cikamunding Berujung 2 Bulan Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 01 Feb 2024 08:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Sukabumi -

Kasus perzinaan yang dilakukan perempuan inisial Er dengan pria inisial Y yang merupakan kepala desa (kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Banten, memasuki babak akhir.

Nasib Y akhirnya ditentukan majelis hakim yang memvonis hukuman selama dua bulan penjara pada sidang tertutup yang digelar pada pada Rabu (31/1/2024).

"Untuk hasil ini oleh majlis hakim sudah menyampaikan ke kita perbuatan baik terdakwa E maupun Y itu terbukti melakukan perbuatan zina. Jadi untuk pertimbangannya sendiri dari pasal ataupun dakwaan itu semua terpenuhi unsur-unsurnya," jelas Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan enggak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya," Mahendra menambahkan.

Hendra kembali menegaskan semua unsur dalam perzinaan terpenuhi. Untuk selanjutnya dalam amar putusan, pengadilan sudah memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

ADVERTISEMENT

"Kalau di amarnya sendiri ada perintah penahanan kalau masalah pelaksanaan penahanan bukan di kami namun di eksekutor jaksa selaku eksekutor. Ataupun mengingat juga nanti ada barangkali ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa itu sendiri," ungkap Mahendra.

"Karena dalam tenggang waktu 7 hari tentunya ada masa berpikir, bagi terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Tentunya kalau untuk ini kan ancamannya 9 bulan jadi upaya hukum sampai di tingkat banding," tambah Mahendra menerangkan.

Informasi dihimpun, Kades Y sendiri sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar pada Rabu (17/1) lalu. Namun putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

"Tentunya itu kan ada pertimbangan dari majelis hakim sendiri saya tidak bisa mengomentari pertimbangan dari majlis hakim," jawab Mahendra.

Sementara itu, Dede Fuad kuasa hukum Y mengatakan putusan 2 bulan oleh majelis hakim adalah sebuah dilema. Sebab menurutnya kliennya tidak patut untuk dihukum, karena ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kalau menurut kita, perspektif kuasa hukum memang dilema karena memang kalau menurut kita sih tidak patut untuk dihukum. Karena dari semua saksi yang kemarin ada yang muncul di sini, yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satu orang pun yang melihat tindakan tersebut itu dilakukan oleh saudara Y dan saudari Er, tidak ada yang melihat," kata Dede.

Menurut Dede, dari semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang melihat suatu perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa seperti yang terkait dalam pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Diketahui barang bukt yang menguatkan kasus tersebut adalah selembar tisu yang sudah melalui uji forensik laboratorium.

"Bukan bukti, perlu digarisbawahi dulu, orang tersebut ini kan datangnya ke acara sebuah acara di Cisolok, acara hari nelayan. Klien kami datang sebagai Kades. Datang lah ke sana dan di sana tiba-tiba saudari E minta bertemu," terang Dede.

"Cuma memang ketemunya di penginapan kan seperti itu. Terlepas dari barang barang tersebut memang dipakai artinya dipakai disini dibawa ke dalam ruangan tersebut, kan seperti itu. Yang perlu ditegaskan bahwasannya dari saksi semua yang dihadirkan JPU tidak ada satu orang pun yang melihat melakukan tindakan asusila tersebut," tambah Dede memberikan penegasan.

Kemudian fakta lainnya dikatakan Dede, bahwa E sudah diserahkan oleh suaminya sebelum peristiwa keramaian terjadi. "Fakta di persidangan bahwa E sudah diserahkan sebelum peristiwa terjadi tepatnya tiga hari sebelum lebaran kemarin. Saudara An (suami E) sudah menyerahkan kepada orang tuanya dan disaksikan pada saat itu oleh keluarga dari kedua belah pihak," pungkas Dede.

Kasus perzinaan ini bikin heboh tahun lalu. Bermula dari kabar penggerebekan seorang suami terhadap istrinya di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

(sya/iqk)


Hide Ads