Jabar Hari Ini: Pengunjung Asia Afrika Bandung Dikeroyok Fotografer

Jabar Hari Ini: Pengunjung Asia Afrika Bandung Dikeroyok Fotografer

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 19 Jan 2024 22:02 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (19/1/2024). Dari Garut, tebing setinggi belasan meter longsor, kemudian sesosok mayat pria bertato kelelawar ditemukan tergeletak di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berikut ringkasan berita yang disusun tim detikJabar dalam Jabar hari ini:

1. Tebing Belasan Meter Longsor di Garut

Longsor terjadi di kawasan Kecamatan Talegong, Garut hari ini, Jumat (19/1/2024). Akibat longsor tersebut, sebuah ruas jalan yang biasa digunakan oleh masyarakat di sana tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.

Longsor terjadi pagi tadi. Menurut Kapolsek Talegong Iptu Irwandani, longsor terjadi usai hujan dengan intensitas yang tinggi mengguyur kawasan Talegong, Garut sejak Kamis malam kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya tadi pagi. TKP berada di Kampung Patok Beusi, Desa Sukalaksana, Kecamatan Talegong," kata Irwandani kepada detikJabar, Jumat siang.

Irwan mengatakan, warga di lokasi kaget usai melihat sebuah tebing setinggi belasan meter longsor pagi tadi. Material longsor berupa tanah, bebatuan hingga pohon berjatuhan dan menutup sebuah jalan di sana dengan panjang mencapai 15 meter.

ADVERTISEMENT

Jalanan tersebut, diketahui merupakan Jalan Kabupaten Lama. Meskipun saat ini berstatus sebagai jalur alternatif setelah pemerintah membangun jalan baru di sana, tapi Jalan Kabupaten Lama ini setiap harinya kerap digunakan untuk beraktivitas oleh masyarakat.

"Setelah menerima informasi, kami langsung menuju TKP dan melakukan pengaturan arus lalin dan evakuasi material longsor," kata Irwan.

2. Geger Mayat Pria Bertato Kelelawar di KBB

Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di lahan perkebunan milik warga di Kampung Barunagri, RT 03/RW 03, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jasad pria yang diketahui bernama Wahyu alias Uyun (48), warga Kampung Barunagri, RT 04/RW 03, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB, tersebut ditemukan oleh dua orang warga yang sedang melintas di lokasi kejadian pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Betul kami terima laporan adanya penemuan pria dalam kondisi meninggal dunia. Petugas Satreskrim dan Tim Inafis sudah ke lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi.

Dua warga yang menemukan jasad pria yang memiliki tato kelelawar di dada kanannya itu kemudian mendatangi rumah warga lain yang tak jauh keberadaannya dari lokasi penemuan. Ia kemudian melaporkan penemuan jasad tersebut.

"Saksi melapor ke rumah warga atas nama Entar. Mereka kemudian mendatangi tempat jasad tergeletak dan mengangkatnya ke rumah Entar," kata Gofur.

Setelah itu mereka melaporkan hal tersebut ke pengurus RT dan RW. Dari situ baru dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan olah TKP.

"Selanjutnya mereka memberitahukan kepada RT dan RW serta keluarga pria tersebut, kemudian jasad itu dibawa ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari TKP," kata Gofur.

3. PDAM Indramayu Didemo Buntut Nonaktifkan Pegawai Unggah Foto Megawati

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) menggeruduk Kantor Perumdam Tirta Dharma Ayu, Kabupaten Indramayu. Mereka minta kejelasan peraturan kepegawaian. Aksi ini merupakan buntut dari dinonaktifkannya salah satu pegawai yang diduga mengunggah foto Megawati Soekarnoputri berpakaian bikini.

Dalam aksinya, massa meminta klarifikasi statemen Direktur Utama Perumdam Indramayu yang menyebut foto berbau pornografi tersebut adalah simbol negara. Pasalnya, massa menganggap simbol negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia dan Garuda Pancasila.

"Kalau Dirut PDAM ini asumsikan foto yang diunggah ini adalah foto ketua partai, ketua partai ini kan bukan simbol negara, ini ada yang nggak beres nih di pemikiran PDAM," kata Koordinator Aksi, Urip Triandi, Jumat (19/1/2023).

Dalam audiensi, massa meminta penjelasan peraturan kepegawaian di tubuh Perumdam Tirta Dharma Ayu. Terutama segi sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar.

"Makanya tadi kami minta dan dikasih terkait aturan cuma cara penanganannya mudah-mudahan ada di dalamnya karena kalau tidak sesuai kita juga terus melakukan aksi bahkan nanti ke dewan pengawas juga sampai ke dewan kami di DPRD," jelasnya usai audiensi.

Manajer Humas Perumdam Tirta Dharma Ayu, Heddy Kelana menjelaskan penonaktifan S atas kasus unggahan foto sudah sesuai prosedur dalam aturan kepegawaian. Namun, belakangan pihaknya mendapat kabar bahwa aksi pengunggahan foto berbau pornografi itu tidak disengaja melainkan dalam kondisi handphone terduga pelaku mengalami peretasan.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil tersebut dari kepolisian. Hal itu sebagai bahan peninjauan kembali keputusan.

"Kalau menurut penjelasan Manajer SDM itu sudah sesuai protap, SOP kita, peraturan kepegawaian di Perumdam ini," kata Heddy.

"Kita sih menunggu hasil dari forensik bahwa itu betul-betul diretas. Kalau sudah keluar maka disampaikan ke kami di sini. Betul (jadi pertimbangan kembali)," imbuhnya.

Dalam siaran persnya, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan menyebut penonaktifan sementara terhadap S sebagai sanksi dalam penegakan kedisiplinan pegawai di perusahaan yang ia pimpin.

"Sehingga siapapun yang memasang itu mengandung pornografi pasti itu melanggar etika dan kesopanan dan juga melanggar hukum karena itu merupakan aksi pornografi," kata Ady.

4. Eks Kapolsek Divonis Masa Percobaan 1 Tahun Usai Tipu Tukang Bubur

Kasus penipuan yang dilakukan mantan anggota polisi di Cirebon bernama Supai Warna, telah rampung disidangkan. Eks Kapolsek Mundu itu dinyatakan bersalah usai menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Dikutip detikJabar dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jumat (19/1/2024), meski dinyatakan bersalah, Supai Warna hanya divonis selama 6 bulan penjara. Hukuman itu pun tidak perlu dia jalani dan diganti dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Supai Warna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan PT Bandung yang dilihat detikJabar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supai Warna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan."

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir telah dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana," bunyi tambahan putusan itu.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang dilakukan Supai Warna telah bergulir di PN Sumber, Cirebon sejak 13 September 2023. JPU Kejari Cirebon mendakwa Supai Warna bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Setelah itu, JPU menuntut Supai Warna dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Tapi, Majelis Hakim PN Sumber punya pertimbangan yang membuat hukuman anggota kepolisian di Cirebon itu divonis selama 6 bulan bui.

JPU lantas mengajukan banding setelah Supai Warna divonis 6 bulan kurungan penjara. Permintaan banding itu dilayangkan jaksa ke PT Bandung pada 7 Desember 2023.

Dalam memori bandingnya, jaksa mengungkap bahwa vonis Hakim PN Sumber dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat. Jaksa ikut membandingkan vonis 1 tahun penjara terhadap rekan Supai Warna, Nurjanah, seorang PNS Polri yang ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Bahwa oleh karena itu, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan, menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber," demikian bunyi memori banding JPU Kejari Cirebon sebagaimana dikutip.

Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kristwan Genova Damanik itu berpendapat bahwa vonis PN Sumber sudah tepat. Salah satu alasannya, karena Hakim PT Bandung menilai adanya fakta bahwa telah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak.

"Demikian pula Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan untuk membina dan mendidik Terdakwa untuk menginsyafi kesalahannya, sehingga pertimbangan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim," demikian bunyi uraian pertimbangan Hakim PT Bandung tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, Hakim PT Bandung kemudian memutuskan Supai Warna tidak perlu menjalani masa tahanan 6 bulan bui meski telah dinyatakan bersalah. Sebagai gantinya, Supai Warna akan menjalani hukuman masa percobaan selama 1 tahun imbas kasus tersebut.

5. Heboh Juru Foto Jalanan Keroyok Pengunjung Asia Afrika

Potongan video yang menunjukkan aksi pengeroyokan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, disebutkan korban adalah seorang pengunjung dan pelakunya para juru foto jalanan.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah cuplikan pengeroyokan tersebut yaitu @kitasemuaadalahpenolong. Dilihat detikJabar, Jumat (19/1/2024), akun itu menulis keterangan bahwa pelaku pengeroyokan adalah fotografer.

"Bandung pariwisatanya dibikin ga kondusif gara gara ulah fotografer yang mengeroyok pengunjung di jalan Braga (Jalan Asia Afrika), Alun Alun Bandung," demikian bunyi keterangan dalam unggahan akun tersebut.

Dalam penelusuran detikJabar, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Asia Afrika, tepatnya di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung. Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Sumur Bandung Kompol Siswo Tarigan turut membenarkan insiden tersebut.

"Betul. Kejadiannya diketahui terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 02.00 WIB di Jalan Asia Afrika," katanya melalui sambungan telepon seluler.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pengeroyokan, petugasnya langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Korban dan para pelakunya kemudian diamankan ke Polsek Sumur Bandung untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, insiden ini ternyata dipicu kesalahpahaman. Korban, yang saat itu berkunjung ke Jalan Asia Afrika, tiba-tiba dipotret oleh seorang juru foto tanpa meminta izin kepadanya.

"Mereka mengakui adanya kesalahpahaman di antara para pihak ini," ucap Siswo.

Sebelum dikeroyok, korban yang tak terima difoto tanpa izin itu terlibat cekcok dengan salah satu juru foto. Siswo mengatakan korban sempat mencekik dan mendorong juru foto itu ke tembok, hingga mengundang kawan sesama juru foto lainnya hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.

"Karena dicekik dan didorong ke tembok, teman sesama juru foto yang lain merespons. Akhirnya teman-teman juru foto itu melakukanlah penganiayaan terhadap pengunjung," terangnya.

Para pelaku pengeroyokan itu, menurut Siswo, berjumlah 3-4 orang. Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Sumur Bandung, dan akhirnya korban dan pelaku bersepakat damai.

"Makanya, ketika kami lakukan penyelidikan dan pendalaman di Polsek, para pihak menyadari kesalahannya dan akhirnya mereka bersepakat damai," tuturnya.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads