Sebanyak 213 warisan budaya resmi direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan budaya ini nantinya akan ditetapkan oleh Kemdikbud.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Farid menegaskan bahwa pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tidak berizin dan tak memiliki kurikulum sebagaimana ponpes.