Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengingatkan pemilik tanah telantar. Tanah yang tidak digunakan 2 tahun dapat diambil alih negara. Pelajari kebijakannya!
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya agar tidak dianggap telantar. BPN Tarakan juga mengimbau agar tanah diperhatikan batasnya.