Dewas KPK menyatakan menemukan bukti komunikasi antara Johanis Tanak dan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyo Sihite. Namun pesan yang dikirim dihapus.
Anggota Dewan Pengawas KPK Etik Albertina Ho menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini ditunda. Tanak batal hadir karena masih dalam suasana berkabung.
Dewas memutuskan Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran di kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM. Putusan itu membuat sulit percaya dengan KPK.