Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Asman. Keduanya sebelumnya mengundurkan diri lantaran maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.
Pemberhentian keduanya tertuang dalam surat keputusan (SK) surat bernomor: 100.2.1.3-3779 tahun 2023. Surat tersebut diteken Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.
"Iya sudah ada surat pemberhentian Bupati dan Wakil dari Kemendagri masuk ke DPRD Enrekang," kata Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik kepada detikSulsel, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris mengungkapkan, surat pemberhentian Bupati dan Wabup Enrekang tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi pengunduran diri yang diajukan Muslimin Bando dan Asman. Surat pemberhentian itu resmi berlaku hingga akhir masa jabatan pada 31 Oktober 2023 nanti.
"Ini surat balasan dari Kemendagri karena sebelumnya pak Bupati dan Wabup sudah buat surat rekomendasi. Jadi surat pengesahan pemberhentian itu sampai masa jabatan 31 Oktober 2023," ungkapnya.
DPRD Enrekang pun akan melakukan sidang paripurna saat pemberhentian Bupati dan Wabup Enrekang 31 Oktober 2023 nanti. Dia pun belum mengetahui sosok Pj Bupati yang akan menggantikan Muslimin Bando.
"Pasti kita diparipurnakan. Kalau Pj Bupati kita belum tahu siapa yang ditunjuk, tunggu keputusan Kemendagri selanjutnya," ucap Idris.
Diketahui, Muslimin Bando hendak maju caleg DPR RI dan mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN) setelah keluar dari partai Golkar. Sementara, Asman berencana akan maju sebagai caleg provinsi dari partai NasDem.
Terpisah, Bupati Enrekang Muslimin Bando mengutarakan, dirinya hendak maju ke Senayan atas permintaan masyarakat. Meski begitu dirinya masih belum ingin mengumumkan dirinya sebagai caleg PAN.
"Rencana mengabdi di masyarakat lewat DPR. Mungkin saja PAN nanti saya umumkan," tandasnya.
(sar/ata)