detikOto
Motor Tanpa Pelat Belakang Diincar Polisi, Segini Denda Tilangnya
Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!
Jumat, 09 Mei 2025 11:11 WIB