Kereta Kelinci di Blitar Dilarang Bawa Rombongan Siswa Saat Liburan

Kereta Kelinci di Blitar Dilarang Bawa Rombongan Siswa Saat Liburan

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 05 Jul 2025 14:00 WIB
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Satlantas Polres Blitar Kota melarang kereta kelinci digunakan sebagai kendaraan berwisata jarak jauh. Khusunya untuk mengangkut rombongan anak - anak saat momen liburan. Itu karena, kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan bagi penumpang dan beresiko terjadi kecelakaan.

"Sebagai bentuk antisipasi laka lantas (kecelakaan lalu lintas) di momen liburan ini, kami telah memberikan imbauan dan larangan kepada pihak terkait. Salah satunya menyampaikan kepada pemilik kereta kelinci untuk tidak membawa penumpang anak - anak, dengan jarak tempat wisata yang jauh," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno kepada detikJatim, Sabtu (5/7/2025).

Agus menyebutkan banyak ditemukan kereta kelinci yang digunakan untuk membawa penumpang berupa rombongan anak - anak. Padahal, kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan yang layak untuk penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu (kereta kelinci) tidak memiliki standar keselamatan yang layak. Khususnya untuk membawa penumpang. Jadi itu berbahaya," terangnya.

Menurutnya, laka lantas pada kereta kelinci juga kerap terjadi. Sehingga sebagai bentuk antisipasi disampaikan kepada pemilik kereta kelinci untuk tidak membawa penumpang dengan jarak jauh. Sebab, kereta kelinci hanya diperkenankan untuk beroperasi di kawasan wisata.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak serta merta melarang, karena memang mungkin menyangkut pendapatan para pemilik kereta kelinci. Hanya saja kami telah sampaikan melalui sosialisasi dan sebagainya agar tidak membawa penumpang rombongan anak, bahkan dengan jarak tempat wisata yang jauh," tegasnya.

Saat ini, lanjut Agus, kereta kelinci beroperasi di sekitar Makam Bung Karno, Istana Gebang hingga Wisata Air Sumber Udel. Adapun lokasi tersebut masih tergolong aman dan dapat dipantau oleh petugas Satlantas Polres Blitar Kota.

"Sejauh ini untuk sanksi untuk yang melanggar akan dikenakan tilang. Tapi kami berharap pemilik kereta kelinci ini dapat mematuhi aturan, demi keselamatan bersama," tandasnya.




(auh/abq)


Hide Ads