Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim sejak 1 Oktober 2024 mendapat respon positif, dengan 300-350 pemohon per hari. Kesadaran pajak meningkat signifikan.
Dalam situs tersebut, tercantum kode mobil dengan kombinasi huruf dan angka, A3L415F. Adapun NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) mobil itu mulai Rp 166 juta.