Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.
Sekitar 100 orang berada di dalam kereta yang sedang dalam perjalanan dari kota Sigmaringen di Jerman menuju kota Ulmsaat, ketika dua gerbongnya tergelincir.