Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.
Eko Mariyono menolak sound horeg di Kediri karena dampak kesehatan. Penolakannya berujung intimidasi, namun mendapat dukungan publik dan petisi online.