Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor jadi tersangka korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor, sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar. Tersangka ditahan dan kasus terus dikembangkan.
Ahok mengatakan akan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 8.00 WIB. Dia menuturkan jam itu sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat undangan pemanggilan
Mantan Pincapem Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur, divonis 3 tahun bui karena korupsi KPR fiktif. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta.