Seorang pemuda di Magelang hidup dalam kerangkeng di rumah pamannya selama 17 tahun. Penyebabnya, pemuda itu sering mengamuk kepada paman yang merawatnya.
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.