Seorang ibu di Bojonegoro ditangkap karena memaksa anaknya yang hamil 5 bulan untuk menggugurkan kandungannya dengan obat keras. Penyidikan masih berlanjut.
(Menikah secara agama dan menikah secara resmi di KUA memiliki persyaratan yang berbeda, bukan hanya pada dokumen, tetapi juga pada perlindungan hukumnya.
Seorang ibu di Bojonegoro ditangkap setelah memberi obat untuk menggugurkan kehamilan anaknya. Motifnya, tersangka malu karena sang anak hamil di luar nikah.