Islam sangat menjaga kesucian pernikahan sebagai ibadah yang mulia. Oleh karena itu, segala bentuk pernikahan yang merusak tujuan tersebut dilarang secara tegas melalui Al-Qur'an dan hadits.
Allah SWT menganjurkan hamba-Nya untuk menikah agar kehidupan menjadi lebih teratur dan terhindar dari perbuatan yang dilarang. Perintah tersebut tertuang dalam Surah An-Nur ayat 32:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Namun, tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan karena dapat merusak tujuan sakral pernikahan itu sendiri serta menimbulkan mudarat.
Memahami jenis-jenis pernikahan yang diharamkan ini penting agar umat Islam dapat menjalankan pernikahan sesuai syariat, menjaga kehormatan diri, serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali dan Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al Barraq, berikut lima jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam beserta alasannya:
1. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah pernikahan tukar-menukar perempuan tanpa mahar yang jelas, misalnya seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat pihak lain juga menikahkan anak perempuannya.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada nikah syigar dalam Islam." (HR Muslim)
Alasan larangan: Praktik ini merendahkan martabat perempuan dan menghilangkan hak mahar sebagai bagian penting dalam pernikahan.
2. Pernikahan Beda Agama
Pernikahan antara seorang muslim dengan nonmuslim dilarang dalam Islam, kecuali jika pihak nonmuslim tersebut telah masuk Islam.
Dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ...
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman..."
Alasan larangan: Hukumnya adalah dosa seorang muslim menikah dengan orang kafir. Selain itu, perbedaan akidah dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan berpotensi menjauhkan dari nilai-nilai keimanan.
3. Menikahi Perempuan yang Masih Bersuami
Islam melarang seorang laki-laki menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suami lain.
Dalilnya terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 24:
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ ...
Artinya: "(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu..."
Alasan larangan: Untuk menjaga kejelasan nasab, kehormatan perempuan, serta menghindari konflik dalam kehidupan rumah tangga.
4. Nikah Tahlil
Nikah tahlil terjadi ketika seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar perempuan tersebut bisa kembali kepada mantan suaminya.
Dalam hadits disebutkan, "Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu." (HR Muslim)
Muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan atas perintah mantan suaminya agar bisa menikahinya lagi. Sementara, huhallala lahu adalah mantan suami yang menyuruh laki-laki lain menikahi mantannya supaya bisa menikahinya kembali setelah iddah.
Alasan larangan: Pernikahan ini dianggap sebagai manipulasi hukum dan merusak kesucian akad nikah.
5. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan sementara yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya hanya beberapa hari atau bulan.
Hadits menyebutkan:
"Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki Kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut'ah)." (HR Muslim)
Alasan larangan: Pernikahan ini tidak memiliki tujuan membangun keluarga yang langgeng dan cenderung mendekati praktik zina terselubung. Apabila pernikahan ini terjadi, maka pernikahannya tidak sah.
Baca juga: Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dalam Islam |
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi