Polisi menangkap seorang pengendara mobil yang membacok driver ojek online (ojol) di Bandar Lampung. Penganiayaan ini terjadi berawal dari senggolan kendaraan.
Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Seorang pemotor berjalan zig-zag saat menyalip sebuah ojol. Dia langsung berhenti dan menganiaya driver ojol tersebut gegara driver itu membunyikan klakson.