Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Alasannya karena Kerry diduga terinfeksi virus akut yang menyebabkan peradangan di kantong paru-paru sebagaimana tertera di resume medis RS Adhyaksa Jakarta.