Kemenag menetapkan label halal baru yang efektif digunakan per 1 Maret 2022. Mengulas balik beberapa tahun ke belakang, bagaimana sejarah awal label halal ini?
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.