Mreka yang diberi bantalan sosial itu adalah yang masuk dalam katagori ekonomi yang memang perlu dibantu kehidupan rumah tangganya dalam bentuk bansos.
Pelaku begal pantat di Cimahi, Dani Setiawan, ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual. Ia menyesali perbuatannya dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
IWAS, pria difabel, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Korban lain belum berani melapor. Kasus masih ditangani Polda NTB.