'Terhipnotis' Pakaian Ketat Bikin Dani Nekat Begal Pantat

Round-Up

'Terhipnotis' Pakaian Ketat Bikin Dani Nekat Begal Pantat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 24 Des 2024 08:30 WIB
Pelaku Begal Pantat Perempuan Cimahi Ditangkap Polisi
Pelaku begal pantat di Cimahi ditangkap (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Cimahi -

Pelaku begal pantat yang meresahkan warga Kota Cimahi akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui bernama Dani Setiawan, dia nekat melakukan begal pantat karena nafsu melihat pakaian korban.

Kasus begal pantat ini terjadi pada Rabu (18/12) lalu di sebuah gang di Cimahi Utara. Saat itu, seorang perempuan jadi korban begal pantat di siang bolong saat berjalan dari warung menuju rumahnya yang melintasi gang sempit.

"Kami amankan pelaku berinisial DS yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ korban melihat pemotor lewat berjalan searah. Setelah dari warung, korban yang berjalan pulang melihat laki-laki bermotor itu sudah ada di depannya," kata Tri.

Saat berpapasan dengan pelaku, korban sempat menepi dengan maksud memberi jalan. Namun pelaku tiba-tiba meremas bokong korban sebelum akhirnya melarikan diri ke jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku ternyata memegang bagian belakang korban. Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor lalu kabur ke jalan raya," kata Tri.

Dani sendiri hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku khilaf melakukan begal pantat kadena terangsang melihat pakaian ketat korban.

"Mungkin karena bajunya nyetak (ketat membentuk lekuk tubuh), akhirnya muncul hasrat. Baru satu kali ini pak," kata Dani di Mapolres Cimahi.

"Menyesal pak, istri sama anak di rumah juga kaget (ditangkap polisi karena begal pantat)," ujarnya.

Karena perbuatannya, Dani dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 50 juta.




(bba/mso)


Hide Ads