Pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji mereka. Kewajiban tersebut sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang No. 4 tahun 2016.
Di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan masih banyak rumah murah. Dengan harga mulai dari Rp 164 juta bisa dapat rumah dengan lahan yang luas, hingga 150 m2
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan usulan untuk memperluas cakupan penerima manfaat Tapera. Lalu, pengusaha tidak menanggung iuran pekerjanya.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merespons keresahan masyarakat terkait dana iuran Tapera digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.