PPIH mengatakan jemaah haji reguler wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.
Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait surat atau nota diplomatik dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta yang berisi catatan penyelenggaraan haji 2025