Polres Pamekasan ungkap kasus gendam yang menimpa kakek 81 tahun, dengan kerugian Rp11 juta. Pelaku berhasil diamankan dan proses penyidikan dilanjutkan.
Valur Blomsterberg dan Legowo Wisnu Saputro divonis dua tahun penjara karena menipu Dirut PT Badak Bali Properties dalam proyek pembangunan vila di Bali.