Kejari Temanggung menahan tiga tersangka korupsi pengadaan IPAL RSUD Temanggung 2019, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Penahanan berlangsung 20 hari.
Green Zakat dan Green Wakaf menghubungkan ajaran Islam dengan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi umat, menciptakan ekosistem berkelanjutan.
Kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.