Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara. Hakim menyatakan perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.