Hari Tasyrik berlangsung setelah Idul Adha, yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari Tasyrik, umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.
Pemerintah diminta hati-hati dalam pengembangan industri yang berpotensi mengorbankan lahan pertanian. Pentingnya perlindungan lahan untuk swasembada pangan.