Kapolresta Barelang ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan majikan penganiaya ART di Batam. R dan M ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengunjungi rumah duka Tiara, korban mutilasi. Ia menyampaikan belasungkawa dan menegaskan penanganan kasus serius.
Tragedi menyelimuti keluarga Tiara Angelina setelah kekasihnya, Alvi, membunuh dan memutilasinya. Keluarga berharap keadilan dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Jenazah Tiara Angelina yang dimutilasi pacarnya telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan. Polisi menyebut jenazah tersebut berupa potongan tulang-belulang.