detikBali
Tiga Pejabat PT Jamkrida Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal
            Kejaksaan Tinggi NTT menahan tiga pejabat PT Jamkrida NTT terkait dugaan korupsi penyertaan modal Rp 25 miliar. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.         
         
            Jumat, 09 Mei  2025 19:32 WIB         
      
 
 
 
 






































