Tangis Terdakwa Korupsi Taspen Rp 1 T Ngaku Tak Niat Mencuri

Nasional

Tangis Terdakwa Korupsi Taspen Rp 1 T Ngaku Tak Niat Mencuri

Mulia Budi - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 13:38 WIB
Sidang kasus korupsi PT Taspen (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi PT Taspen (Mulia/detikcom)
Solo -

Terdakwa kasus korupsi dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun, Ekiawan Heri Primaryanto, menangis saat persidangan. Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) itu mengaku tak ada niatan untuk mencuri.

Dilansir detikNews, Ekiawan menyampaikan hal tersebut ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Dalam kesempatan tersebut hakim bertanya tentang aset milik Ekiawan yang menjadi sitaan KPK.

Hal itu disampaikan Ekiawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Mulanya, hakim menanyakan aset milik Ekiawan yang disita KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia," jawab Ekiawan.

"Ada lagi yang punya nilai ekonomi yang lain yang disita?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada Yang Mulia, itu aja," jawab Ekiawan.

Lalu, hakim mewajibkan Ekiawan agar sumber dana dalam membeli aset tersebut dibuktikan. Diminta hakim agar pembelaan dalam sidang pleidoi disampaikan Ekiawan.

"Nah, itu kewajiban Saudara untuk membuktikan ya, bisa nanti karena ini silakan Saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi Saudara, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Ekiawan.

Ekiawan pun menangis saat ditanya hakim soal hal lain yang hendak disampaikan. Pada kesempatan itu, Ekiawan mengaku tak berniat untuk mencuri.

"Ada hal lain lagi yang Saudara ingin sampaikan?" tanya hakim.

"Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri," ujar Ekiawan sambil menangis.

Hakim lantas kembali bertanya hal yang hendak disampaikan Ekiawan. Ekiawan pun mengklaim dirinya hendak membantu masyarakat.

"Demikian ya, cukup? Ada lagi?" tanya hakim.

"Cukup, Yang Mulia. Satu lagi, Yang Mulia. Kami juga sebetulnya selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu masyarakat," ujar Ekiawan.

Dalam kasus tersebut, dakwaan yang diberikan kepada Ekiawan yakni melakukan rasuah dengan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Adapun sidang tuntutan kedua bakal berlangsung pada Kamis (18/9) depan.

Keduanya didakwa menyebabkan kerugian negara Rp Rp 1 triliun dalam kasus tersebut. Diyakini jaksa, hasil korupsi dalam kasus tersebut juga dinikmati terdakwa.

Jaksa menerangkan, Kosasih berinvestasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Kosasih melakukan hal tersebut bersama Ekiawan.

Jaksa menuturkan, peraturan direksi disetujui Kosasih tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa menyebutkan, investasi itu dikelola secara tidak profesional.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menyebutkan, Kosasih memperkaya diri senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa menjelaskan, Ekiawan juga diperkaya lantaran perbuatan tersebut dengan nilai sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Perbuatan tersebut juga turut memperkaya beberapa korporasi.

Dakwaan terhadap Kosasih dan Ekiawan yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads