KPU RI menyetujui usulan Bawaslu untuk mengatur batasan pemberian doorprize saat kampanye. KPU menilai kampanye yang baik ialah kampanye yang programatik.
KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengimbau semua partai dan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 agar tidak melakukan promosi atau kampanye memakai baliho.