Bawaslu Wanti-wanti Dilarang Kampanye Jelang PSU Cirebon

Bawaslu Wanti-wanti Dilarang Kampanye Jelang PSU Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 24 Jun 2024 20:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Cirebon -

KPU Kota Cirebon akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk DPRD Kota Cirebon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kota Cirebon pun mewanti-wanti agar peserta Pemilu tidak berkampanye dan melakukan money politics menjelang PSU.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, bagi peserta Pemilu yang akan melakukan PSU berdasarkan putusan MK maka dilarang melakukan kegiatan kampanye. Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dilakukan kampanye," kata Fajri kepada detikJabar, Senin (24/6/2024).

"Artinya, peserta Pemilu dalam hal ini yaitu partai politik tidak boleh melakukan kampanye menjelang pelaksanaan PSU. Baik secara lisan, tulisan dan lain sebagainya," kata Fajri menambahkan.

Fajri mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran menjelang pelaksanaan PSU. Di sisi lain, Bawaslu juga telah mengeluarkan imbauan terkait dengan larangan kampanye menjelang PSU.

"Kita sudah siap melakukan pengawasan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran maupun penghitungan ulang surat suara untuk TPS 14 Kelurahan Panjunan. Kami sudah memerintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD atau Pengawas Kelurahan. Hampir setiap hari mereka melakukan monitoring, khususnya di wilayah yang akan dilakukan PSU," kata Fajri.

Selain larangan kampanye, Bawaslu Kota Cirebon juga meminta kepada para peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau money politics menjelang pelaksanaan PSU.

"Yang jelas secara konteks pengawasan kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah potensi pelanggaran. Kami tidak ingin proses PSU maupun penghitungan ulang surat suara ini menimbulkan persoalan baru setelah pelaksanaannya," ucap Fajri.

"Jajaran Bawaslu Kota Cirebon sudah melakukan imbauan, selain (peserta Pemilu) dilarang melakukan kampanye, juga dilarang melakukan money politics," sambung Fajri.

Sekadar diketahui, PSU dan PUSS untuk DPRD Kota Cirebon ini akan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

PUSS untuk TPS 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk akan dilakukan pada 27 Juni 2024. Sedangkan PSU akan dilakukan di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk pada 29 Juni 2024.

Jadwal PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) untuk DPRD Kota Cirebon. PUSS akan dilaksanakan pada 27 Juni, sementara PSU digelar pada 29 Juni 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, PSU akan digelar di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Sedangkan penghitungan ulang surat suara dilakukan untuk TPS 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.

"PSU kita laksanakan tanggal 29 Juni di TPS 62, kelurahan Pegambiran. Untuk penghitungan ulang surat suara tanggal 27 Juni untuk TPS 14, kelurahan Panjunan. Penghitungan ulang surat suara dilakukan di kantor KPU," kata Mardeko kepada detikJabar, Senin (24/4/2024).

Mardeko mengatakan pihaknya telah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan PSU di TPS 62. Menurutnya, adapun teknis pelaksanaan PSU tersebut sama dengan proses pencoblosan pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

"Untuk pelaksanaannya, sesuai dengan arahan KPU RI, KPU tidak membentuk KPPS. Jadi itu akan dilaksanakan langsung oleh KPU sebagai KPPS-nya. Untuk teknis pelaksanaannya sama seperti pelaksanaan (Pemilu) di tanggal 14 Februari," kata dia.

KPU sendiri telah melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS 62. Bagi masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.

"Jumlah DPT ada 245. Ditambah DPK (Daftar Pemilih Khusus) ada 4 orang. Jadi total yang diundang itu ada 249 orang," kata Mardeko.

Selain itu, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS 62 maupun penghitungan ulang surat suara untuk TPS 14, Kelurahan Panjunan.

"Kita sudah melakukan sosialisasi. Semua partai sudah kita undang. Termasuk stakeholder terkait juga sudah kita undang," kata dia.

Sekadar diketahui, PSU dan PUSS di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon dilaksanakan KPU berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

(iqk/iqk)


Hide Ads