Total lima warga negara Nigeria dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga 4,5 tahun.
Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.