Ketua PHDI Nyoman Kenak berharap perda gunung jadi kawasan suci tak sekadar wacana. Sebab, ia menilai penting membatasi aktivitas pendakian di kawasan suci.
Wisatawan asing di Bali sederet kini memiliki kewajiban (do's) dan larangan (don'ts) sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. Apa saja itu?