Helen Dian Krisnawati 'Ratu Narkotika' Jambi dinilai secara sah melanggar hukum. Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Helen Dian Krisnawati 'Ratu Narkotika' Jambi ini.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun anggaran 2018-2019 divonis 7 dan 9 tahun penjara.