Transformasi BUMN tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur manajemen, melainkan juga melalui reformasi budaya kerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.