ASN gadungan ditangkap polisi setelah meminta THR kepada pedagang di Bekasi. Polisi menyebut pelaku dalam kondisi mabuk sehingga membuat korbannya ketakutan.
Verifikator PNPM Mandiri Perdesaan di Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Candra sempat kabur ke Mataram.