detikJabar
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Dago Elos
Duo Muller bersaudara dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Bandung karena pemalsuan surat yang merugikan warga Dago Elos.
Senin, 14 Okt 2024 12:21 WIB