KPK menyatakan berkas perkara eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, di kasus dugaan suap telah lengkap. Angin Prayitno akan segera disidangkan.
Angin Prayitno Aji menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dicekal ke luar negeri. Ia memiliki harta Rp 18,62 miliar.