detikFinance
Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Hiburan, tapi Tergantung Pemda
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif fiskal dari yang ditetapkan saat ini 40%-75%.
Kamis, 25 Jan 2024 13:57 WIB