detikJabar
Anggota Dewan yang Maju Pilkada Wajib Mundur Paling Lambat 22 September
KPU RI menetapkan 22 September 2024 sebagai tanggal penetapan pasangan calon Pilkada. Anggota DPRD dan pejabat lain harus mundur sebelum tanggal tersebut.
Selasa, 03 Sep 2024 22:30 WIB