Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat (Jabar). Ketiganya divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara dalam perkara yang merugikan negara Rp 5,03 miliar tersebut.
Ketiganya adalah mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar, mantan Bendaraha NPCI Jabar Cepi Puad Angsori, dan mantan anggota DPRD Solo Kevin Fabiano yang pada saat itu ditunjuk menjadi pelatih atletik di NPCI Jabar. Vonis untuk ketiganya dibacakan bergiliran oleh ketua majelis hakim, Casmaya.
Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Casmaya saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/7/2025).
Putusan ini diketahui jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar. Supriatna Gumilar sebelumnya dituntut 5 tahun penjara, Kevin Fabiano 4 tahun 6 bulan penjara dan Cepi Puad Angsori dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan.
Hakim mempertimbangkan perbuatan yang memberatkan dan meringankan. Ketiganya dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan adalah ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada tiga terdakwa. Mereka bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding, menerima putusan tersebut atau pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan Cepi Puad Angsori didakwa telah menyalahgunakan dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021-2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 5,03 miliar.
(ral/mso)