Mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran periode 2022-2023 K jadi tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 430 juta. Uang itu didapatkan dari korban inisial W untuk dana talang (dalang) kegiatan Jambore dan Bimtek BPBD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan kasus dugaan penggelapan yang menyeret mantan Kepala BPBD Pangandaran bermula dari tawaran uang dana talang kegiatan Jambore dan Bimtek sebesar Rp 430 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kustiman meyakinkan korban agar memberikan pinjaman dengan menawarkan fee sebesar 15 persen. Bahkan, agar korban percaya, pelaku menunjukan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).
Seiring berjalannya waktu, apa yang dijanjikan Kustiman untuk korban tak kunjung membuahkan hasil. Uang yang diserahkan kepada tersangka malah diselewengkan.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang di Kantor BPBD Pangandaran," kata Idas, Selasa (16/9/2025).
Kejadian itu terjadi pada 2023. Setidaknya ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan staf BPBD M dan D dan B (mantan Anggota DPRD Ciamis dari PDI Perjuangan periode 2014-2019). Polisi belum merinci peran ketiga pelaku lainnya.
Setelah W melaporkan Kustiman dan ketiga pelaku lainnya pada 17 Maret 2025 ke Polres Pangandaran, keempat tersangka dugaan penggelapan uang saat ini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
"Setelah menjalani pemeriksaan dan pemanggilan saksi mantan Kepala BPBD ditetapkan tersangka dan menyerahkan diri bersama D dan M. Sementara B diringkus saat mencoba melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Satreskrim Polres Pangandaran masih mendalami kasus tersebut termasuk peran masing-masing tersangka. "Kami masih mendalami kasus ini," singkat Idas.
Sebagaimana diketahui, Kustiman merupakan Kepala BPBD Pangandaran 2022-2023. Pada Juni 2023 Kustiman dimutasi menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, namun tidak bertahan lama.
Kurang dari setahun, April 2024 Kustiman kembali dirotasi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kabupaten Pangandaran. Ia kemudian purna tugas pada 1 Maret 2025 sebagai ASN Pemkab Pangandaran.
Namun, baru saja pensiun 5 bulan, polisi memanggil Kustiman, dan kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang pada Rabu (10/9/2025). Saat ini pihaknya ditahan bersama 3 orang pelaku lainnya.
(orb/orb)