OJK telah merilis koperasi yang termasuk sebagai kategori open loop. Untuk diketahui koperasi open loop dapat melayani penghimpunan dana dari masyarakat umum.
Koperasi tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah warga di tingkat kelurahan dan dikelola oleh masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi.