Pria sekuriti bank inisial AAS (27) ditangkap polisi atas kasus pencurian uang pada tiga anjungan tunai mandiri (ATM) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), senilai Rp 400 juta. AAS ditangkap saat tengah kabur dan menginap di hotel mewah bareng pacarnya di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Aksi pencurian yang dilakukan AAS berawal dari pelaku mencuri kunci tiga ATM. Saat itu, petugas tengah melakukan pencatatan, pemeriksaan, atau pengambilan data pada mesin ATM (opname) di Jalan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin (23/6) sekitar pukul 07.00 Wita.
"Pelakunya bernama AAS (27) yang merupakan sekuriti di bank tersebut. Pelaku mencuri 3 kunci ATM (yang berlokasi) di Kecamatan Pammana dan kantor keuangan yang terletak di depan lapangan Merdeka," ungkap Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian menunggu petugas selesai melakukan opname di tiga ATM yang kuncinya dicuri. Setelah itu, pelaku langsung beraksi dengan mengambil kaset berisi uang sekitar Rp 400 juta.
"Setelah dilakukan opname terminal ATM ketiga lokasi tersebut, pelaku mencuri kaset berisi uang sekitar Rp 400 juta," katanya.
Pelaku Kabur ke Manado dan Hidup Mewah
Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara. Dalam pelariannya, pelaku menginap di hotel termewah di Manado bersama dengan pacarnya.
"Pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polresta Manado, Sulawesi Utara dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Sario, dan pelaku sedang bersama pacarnya menginap di hotel termewah di Kota Manado," tutur Fahrul.
Polres Wajo yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berkoordinasi bersama tim Delta Resmob Polresta Manado sekaitan pembobolan ATM tersebut. Tim kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku.
"Tak berselang lama, tim Delta Polresta Manado mengetahui pelaku dan pacarnya menuju ke Jalan Flamboyan Manado untuk pindah lokasi persembunyian. Di situlah pelaku diringkus tim Resmob gabungan dan langsung dibawa ke kantor Polresta Manado," imbuhnya.
Kasi Humas Polres Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, saat diamankan, pelaku membawa sebuah tas ransel berisi uang tunai mencapai Rp 397.700.000. Sebagian dari uang hasil curian tersebut sudah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
"Sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit ponsel iPhone 16, serta memberikan uang tunai Rp 13 juta kepada pacarnya, dan membeli aksesori tambahan seperti silicon case dan charger," jelas Agus.
(asm/asm)