Pelaku yang membacok penjaga kebun kelapa sawit di Ogan Ilir, terancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Warga Luwu Timur menginap di kebun sawit untuk mempertahankan lahan yang diklaim PTPN. Mereka menuntut pengembalian 200 sertifikat lahan yang belum diganti.