Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Polisi akan mengusut TPPU yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani di kasus jual-beli iPhone dengan korban Rp 35 miliar. Polisi berkoordinasi dengan PPATK.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap atas kasus penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian mencapai Rp 35 miliar. Si kembar diduga menipu menggunakan skema Ponzi.
Ernawati Sulistiya (45), muncikari sekaligus pengelola penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo ditangkap. Ia ditangkap karena menjadikan anak melalui MiChat.
Salah satu ritual ibadah haji yakni lempar jumrah, melemparkan kerikil ke tiang di Jamarat. Namun kemudian muncul pertanyaan, kemana batu bekas lempar jumrah?