Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dalam pemeliharaan hewan langka tersebut.
Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Unpad menyerahkan landak Jawa bernama Jamet ke BBKSDA Jabar. Peneliti mengimbau warga untuk tidak memelihara satwa liar.