Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu 2026 naik 5,54% menjadi Rp 2,75 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.
Rencana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa terhambat moratorium pemerintah. DPR RI mendorong aspirasi masyarakat meski ada kendala anggaran dan regulasi.