detikKalimantan
Dear Warga Kalbar, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama Lho!
Masyarakat Kalimantan Barat kini bisa perpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama. Proses ini berlaku hingga Desember 2026 dengan syarat tertentu.
Jumat, 22 Mei 2026 20:01 WIB







































