Kabar Gembira! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar Gembira! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 31 Jul 2026 15:45 WIB
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti memberi penjelasan soal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur pada 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti memberi penjelasan soal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur pada 2026. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Pembebasan PKB ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasar Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, program pemutihan pajak bermotor ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

"Program ini dimulai 1 Agustus besok sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan bahwa program pemutihan pajak ini meliputi sejumlah fasilitas bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

"Selain itu ada bebas pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif," tambahnya.

Lebih lanjut, Bimasakti membeberkan program pemutihan ini juga memberi kebijakan khusus untuk para buruh. Di mana ada pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

"Kemudian pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," bebernya.

"Lalu ada pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online," terangnya.

"Dan terakhir pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga," tandasnya.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads